Visi & Misi Bapenda


Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kabupaten Pidie, maka berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dibentuklah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kabupaten Pidie.

Kini, diatur dalam  Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Kabupaten Pidie Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Visi Misi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) adalah sebagai berikut :


VISI

“Menjadikan Badan Pendapatan Daerah yang Mampu
Mewujudkan Kemandirian Fiskal dalam pembangunan Kota Kabupaten Pidie”

MISI

1. Optimalisasi penerimaan Pajak Daerah.
2. Optimalisasi penerimaan Retribusi Daerah.